Kasus Cybercrime Di Indonesia
KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA DAN CARA PENANGGULANGANNYA
I. Pengertian Cybercrime
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
I. Pengertian Cybercrime
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.
II. Pelaku Cybercrime
Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.
III. Jenis - Jenis Cybercrime
Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
- Unauthorized Aces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port. - Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar. - Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. - Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. - Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. - Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. - Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. - Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Contoh kasus Cybercrime di Indonesia :
- Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap salah satu pelaku tindak kejahatan dunia maya terhadap pembobolan dan pencurian data terhadap perusahaan tiket.com dan maskapai penerbangan citilink. Pelaku berinisial SH (Sultan Haikal) alias Haikal ditangkap di kawasan Rempoa, Tangerang pada 29 Maret 2017.Seperti dilansir inet-detik, “Tersangka SH alias Haikal adalah otaknya. Dia melakukan ilegal akses server Citilink dengan menggunakan user name dan password milik travel agen Tiket.com dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking tiket pesawat” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).Menurut keterangan polisi pelaku menjual tiket melalui sosial media facebook, bahkan dengan rate harga yang jauh di bawah normal.Atas tindakan pelaku, perusahaan tiket dan maskapai ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar lebih. Hingga saat berita ini diterbitkan polisi juga telah berhasil menangkap beberapa orang pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi cybercrime ini, termasuk para “pengencer” tiket yang membantu Sultan Haikal. Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi lebih banyak untuk menangkap jaringan serupa. Diduga masih banyak jaringan lainnya yang beraksi dengan metode yang sama.
- RS Kanker Dharmais terkena imbas serangan ransomware WannaCrypt atau WannaCry. Akibatnya, pelayanan kepada pasien terganggu.Pihak manajemen rumah sakit terlihat memasang pengumuman melalui sebuah banner. Isi dari banneritu intinya pihak rumah sakit meminta maaf karena ada gangguan pelayanan.“Sehubungan Dengan Adanya Gangguan Pada SIRS (Sistem Informasi Rumah Sakit) Karena Virus, Sehingga Terjadi Ketidaknyamanan Dalam Proses Pelayanan, Untuk Itu Kami Mohon Maaf Kepada Pasien dan Pengunjung Rumah Sakit Atas Ketidaknyamanan Yang Terjadi, Saat Ini Gangguan Sedang Dalam Proses Perbaikan. Terima Kasih,” demikian tulis pihak manajemen RS Kanker Dharmais dalam banner itu. Sementara itu dari pantauan, Senin (15/5/2017), sekitar pukul 09.45 WIB, tampak adanya antrean di bagian pendaftaran pasien. Salah seorang pasien yang baru saja mendaftar menuturkan proses pendaftaran dilakukan secara manual.“Biasanya ngambil di alat, sekarang katanya kena virus jadi ngambil secara manual,” ujar Fatwati (45), salah seorang pasien RS Dharmais saat ditemui di RS Kanker Dharmais, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin.“Dulu cepet karena pakai komputer. Sekarang manual. Biasanya antrean nggak sebanyak ini,” imbuh Fatwati.Meski memaklumi adanya antrean, Fatwati mengaku kesal pada pelaku peretasan itu. Menurutnya, gangguan sistem itu bisa berakibat pada nasib para pasien.“Yah, ini sih namanya membunuh orang secara pelan-pelan,” kata Fatwati.Keluhan lain disampaikan pasien bernama Bimo (50). Dia khawatir datanya di komputer rumah sakit hilang.“Khawatir karena data di komputer, kita takut data kita tidak terbuka,” ucap Bimo di tempat yang sama.Meski demikian, Bimo mengatakan pihak manajemen rumah sakit bersikap kooperatif. Pihak rumah sakit disebut Bimo membantu dalam hal komunikasi.“Pihak rumah sakit membantu dengan berkomunikasi,” ucap Bimo.Sebelumnya, Sabtu (13/5) pagi diketahui sistem data RS Kanker Dharmais disusupi virus yang tidak biasa. Hal itu, menurut Direktur Umum dan Operasional, drg Triputro Nugroho, membuat internal data rumah sakit terganggu. Sejumlah langkah dilakukan untuk mengatasi ‘serangan fajar’ yang merepotkan itu.“Data pasien dan sebagainya masih bisa kita kuasai. Tapi agar tidak merusak yang lain-lain semua sistem kita matikan. Sekarang kegiatan kita lakukan manual sembari melakukan back up data. Beberapa pelayanan seperti UGD, pendaftaran dan kasir kita instal ulang agar tidak manual lagi,” tutur dr Tri pada Sabtu (15/5)
- Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Daftar Pustaka
(Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3500892/imbas-serangan-wannacry-antrean-panjang-terlihat-di-rs-dharmais)
(Sumber Tempo.co)
Komentar