Makalah IT Forensik
Makalah
IT Forensik
Disusun
oleh
Imanuel
Jeremia H
38116174
Fakultas
Prog. Diploma Tiga Teknologi Informasi
Jurusan
D3 – Manajemen Informatika
2018
PENGERTIAN
IT FORENSIK
Definisi
yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti
pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang
digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah
diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses
selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk
diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk
membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem
informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk
mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.
Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
TUJUAN
IT FORENSIK
Tujuan
IT Forensik untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang
diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada
tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita
kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan
Komputer dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Komputer fraud.
Kejahatan
atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2.
Komputer crime.
Merupakan
kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan
pelanggaran hukum.
Selain itu Tujuan dari IT forensik
itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga,
mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan
disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. Tujuan IT forensik:
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. Tujuan IT forensik:
Untuk
membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis
digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai
alat buti yang sah di pengadilan
Untuk
mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar
dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku
jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan
alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak
menyenangkan dimaksud.
TERMINOLOGI IT FORENSIK
Bukti
digital (digital evidence) adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau
format digital, contohnya e-mail. empat elemen kunci forensik dalam teknologi
informasi, antara lain
Identifikasi dari bukti
digital
Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.
Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.
Penyimpanan bukti digital
Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.
Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.
Analisa bukti digital
Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.
Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.
Presentasi bukti digital
Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.
Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.
MODUS
KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
Karakteristik unik Kejahatan
bidang TI :
a. Ruang Lingkup
kejahatan
Bersifat global
(melintasi batas negara) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara
mana yang berlaku terhadapnya.
Sifat Kejahatan Tidak
menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan
terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
b. Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini
tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu pelakunya menguasai
penggunaan internet / komputer.
c. Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya
dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi
informasi.
d. Jenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan
lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Kejahatan Bidang TI :
Menurut Heru Sutadi, 2003
digolongkan menjadi dua bagian, yaitu :
Kejahatan yang
menggunakan TI sebagai FASILITAS
Contoh : pembajakan,
pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat e-mail,
penipuan dan pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme, situs
sesat, Isu SARA dll
Kejahatan yang menjadikan
sistem dan fasilitas TI sebagai SASARAN. Contoh : pencurian data pribadi,
pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dll
JENIS
ANCAMAN MELALUI IT
Jenis - jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk keputusan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran inforamsi untuk tujuan kejahatan.
Beberapa
jenis kejahatan atau ancama (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk
sesuai modus operasi yang ada, antara lain :
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengatuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase atauapun pencurian informasi penting dan rahasia.
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengatuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase atauapun pencurian informasi penting dan rahasia.
Illegal
Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal - hal yang berhubungan dengan pornografi, atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal - hal yang berhubungan dengan pornografi, atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data
Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
Cyber
Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditunjukkan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingya (database) terseimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditunjukkan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingya (database) terseimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupn suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaiman mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupn suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaiman mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditunjukkan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Kejahatan ini ditunjukkan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements
of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukkan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan seccara computerized, yang apbila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti momor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Kejahatan ini biasanya ditujukkan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan seccara computerized, yang apbila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti momor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
PROFESI
IT FORENSIK
Berikut prosedur forensi
yang umum di gunakan antara lain :
Membuat copies dari keseluruhan
log data, files, dan lain - lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
Membuat fingerprint dari
data secara matematis.
Membuat fingerprint dari
copies secara otomatis.
Membuat suatu hashes
masterlist
Dokumentasi yang baikd
ari sega sesuatu yang telah dikerjakan.
Bukti yang digunakan dalam IT Forensic berupa :
Hardisk, Floopy Disk atau media lain yang bersifat removable.
Network System
Metode / prosedure IT Forensik yang umum digunakan
pada komputer ada dua jenis yaitu
search dan seizure : dimulai dari perumusan suatu
rencana
- Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
- Membuat hipotesis
- Uji Hipotesis secara konsep dan empiris
- Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotese tersebut jauh dari apa yang diharapkan
- Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
- Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
- Membuat hipotesis
- Uji Hipotesis secara konsep dan empiris
- Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotese tersebut jauh dari apa yang diharapkan
- Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
Pencarian informasi (discovery information). ini
dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan
mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung
TOOLS
IT FORENSIK
Berikut
contoh software tools forensi, yaitu :
Viewers
(QVP http://www.avanststar.com dan http://www.thumbplus.de)
Erase
/ Unrase tools : Diskcrub / Norton utilities)
Hash
utility (MD5, SHA1)
Text
search utilities (search di http://www.dbsearch.com)
Drive
imaging utilities (Ghost, snapback, safeback,...)
Forensic
toolkits: Unix/Linux : TCT the coroners toolkit / ForensiX dan WIndows Forensic
Toolkit
Disk
editors (Winhex,...)
Forensic
asquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,...)
Write-blocking
tools (FastBlochttp://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti -
bukti.
Salah
satu aplikasi yang dapat digunakan untuk analisis digital adalah Forensic Tools
Kit (FTK) dari Access Data Corp (www.accessdata.com). FTK sebenarnya adalah
aplikasi yang sangat memadai untuk kepentingan implementasi komputer forensik.
Tidak hanya untuk kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk
kepentingan pemrosesan bukti digital serta pembuatan laporan akhir untuk
kepentingan presentasi bukti digital.
Alasan
Penggunaan :
ada
banyak alasan - alasan untuk menggunakan teknik IT forensi :
Dalam
kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis
sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau milik pengugat (dalam
kasus perdata). untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan
hardware atau software.
Untuk
menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk
menentukan bagaimana penyerang memperolah akses dan apa yang penyerang itu
dilakukan.
Untuk
mengumpulkan bukti untuk melawa seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh
organisasi.
Untuk
mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan
debugging, optimasi kinerja atau reverse-engineering.
KESIMPULAN
Jadi,
IT Forensik sangat penting dalam bidang keamanan Teknologi Informasi (TI)
dan dapat membantu pihak kepolisian untuk mengungkap berbagai kejahatan -
kejahatan komputer. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memperangi cyber
crime yang terjadi saat ini.
Sumber :
https://thekicker96.wordpress.com/definisi-it-forensik/
https://teologiislam.wordpress.com/2012/01/02/pengertian-tujuan-it-forensic/
https://ahmad16jihad.wordpress.com/2015/06/14/it-forensik/
http://firstynurhafitry.blogspot.com/2017/07/makalah-it-forensik-tugas-softskill.html
https://www.it-jurnal.com/kejahatan-teknologi-informasi-cybercrime/
https://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/it-forensik/

Komentar